Header Ads

Nasih, Dikenakan Pasal Pengedar Narkoba, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasih, Dikenakan Pasal Pengedar Narkoba, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 AGEN POKER DOMINO CEME DAN CAPSA TERBAIK DI INDONESIA AGENPOKER.BIZ

AGEN POKER  - Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Agus Sarjito mengungkapkan Gatot terancam dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

AGEN POKER DOMINO INDONESIA - Hal ini berdasarkan pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada guru spiritual Reza Artamevia itu. "Dasarnya hasil dari pemeriksaan, kami sikapi bahwasannya dia menyampaikan atau memberikan (narkoba) dalam konteks yang sempit," ujar Agus

BANDAR CEME INDONESIA - Agus menambahkan Gatot mengedarkan narkoba pasien yang berguru padanya. Narkotika golongan I itu diperkenalkan sebagai asmat atau makanan jin oleh Gatot. "Yang sangat saya sayangkan, dia sudah tahu itu barang haram dan tahu itu dilarang. Dia sudah menyatakan sebelum ada Undang Undang Narkotika diundangkan dia sudah pernah pakai," imbuh Agus.

GAME CAPSA ONLINE - Polisi sudah meminta keterangan dari beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini. Sekarang ini pihak kepolisian tengah melengkapi Administrasi Penyidikan untuk kemudian dikerahkan ke Kejaksaan. Atas perbuatannya ini, Gatot terancam hukuman penjara yakni maksimal 20 tahun dan juga denda maksimal Rp 10 miliar.

No comments